👋 KOPEN LABAN INDONESIA
Mewujudkan Produk & Usaha Anda Sesuai Standar Halal, Profesional, dan Berdasarkan Regulasi Resmi
Mitra Sertifikasi Halal Kami






Beberapa alasan kenapa Kopen Laban Indonesia menjadi pertimbangan Anda untuk Sertifikasi Halal Indonesia
Kami mendampingi Anda sejak awal — mulai dari konsultasi, audit internal, penyusunan dokumen SJPH, hingga sertifikasi halal resmi.
Tim kami berpengalaman dalam manajemen, audit, broker bisnis, dan strategi operasional dengan standar tinggi.
Seluruh biaya dan proses pengajuan akan dijelaskan sejak awal, lengkap dengan estimasi waktu di setiap tahap.
Kami melayani UMKM hingga perusahaan besar dengan solusi yang disesuaikan kebutuhan dan kapasitas usaha.
PT. Kompenlaban Trimitra adalah adalah mitra strategis bagi perusahaan dan pelaku usaha dalam membangun bisnis yang berdaya saing, berkelanjutan, dan bernilai. Kami percaya bahwa setiap bisnis memiliki potensi untuk tumbuh lebih besar ketika ditopang oleh strategi yang tepat, data yang akurat, dan proses yang terintegrasi. Karena itu, kami tidak sekadar memberikan layanan — kami menghadirkan solusi yang dapat diukur hasilnya.
Salah satu layanan kami yaitu Sebagai penyedia layanan halal terpadu, kami mendampingi pelaku usaha dalam membangun ekosistem bisnis yang berdaya saing dan berkelanjutan sesuai prinsip Halalan Thayyiban. Mulai dari penyusunan dokumen sistem halal, pelatihan SDM, pendampingan proses sertifikasi halal, hingga implementasi sistem manajemen halal berbasis risiko.
Kami berpengalaman membantu berbagai usaha dari UMKM, industri makanan & minuman, kosmetik, farmasi, hingga logistik memenuhi standar SJPH & memperoleh sertifikasi resmi dari BPJPH / LPPOM MUI.
Kami mempunyai beberapa pelayanan untuk membantu Anda dalam proses sertifikasi Halal atauun lainnya baik berkaitan dengan produk halal ataupun bukan produk halal.

Konsultasi dan pendampingan sertifikasi (Halal, ISO, BNSP, dan lainnya)

Pelatihan dan pengembangan SDM berbasis kompetensi

Penyusunan sistem manajemen mutu dan keamanan pangan

emetaan rantai pasok dan audit kepatuhan usaha

Digitalisasi layanan dan sistem informasi sertifikasi
Mmulai 18 Oktober 2026, seluruh produk makanan, minuman, obat, kosmetik, dan barang gunaan yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), kewajiban ini berlaku mulai 17 Oktober 2026, memberikan waktu tambahan untuk mempersiapkan sertifikasi halal
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqu ut enim culpa qui
Manager
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqu ut enim culpa qui
CTO Umbrella
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqu ut enim culpa qui
Head Marketing
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqu ut enim culpa qui
CEO Greenish
Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqu ut enim culpa qui
Product Manager